PPDB

Informasi berikut ini didapat dari Laman PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

Dokumen persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023

Berikut ini adalah daftar dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan atau Sekolah, guna mendapatkan token pendaftaran daring atau online :

  • JALUR ZONASI
  1. Buku Rapor SMP/sederajat;
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B;
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran 2022/2023;
  5. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki);
  6. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  • JALUR AFIRMASI
  1. Dokumen sama dengan Jalur Zonasi (Poin 1 – 6), dengan penambahan beberapa persyaratan :
    1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud;
    2. Calon Peserta Didik Baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB);
    3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
    4. Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan  pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
    5. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan  pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah;
  • JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
  1. Dokumen sama dengan Jalur Zonasi (Poin 1 – 5), dengan penambahan beberapa persyaratan :
    1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota;
    2. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang;
    3. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki);
    4. Kartu Keluarga di luar wilayah Zonasi;
    5. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang  menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
  • JALUR PRESTASI
  1. Dokumen yang dibutuhkan prinsipnya sama dengan Jalur Zonasi (Poin 1 – 6), hanya saja nanti waktu mendaftar HARUS memilih yang Jalur Prestasi;
  2. Jalur ini biasanya diperuntukkan bagi CPDB yang :
    1. Domisilinya tidak masuk di Zonasi;
    2. Tidak mempunyai KIP atau tidak terdaftar di DTKS atau DP3AKB;
    3. Tidak sedang mengikuti Perpindahan Tugas Orang Tua;
    4. Ingin melanjutkan sekolah di SMA Negeri 1 Wuryantoro, tetapi memiliki kendala sesuai dengan 3 poin tersebut di atas.

Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023

  1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id;
  2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB;
  3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan atau Sekolah yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
    1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
      1. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik (khusus yang masuk melalui Jalur Perpindahan Orang Tua).
      2. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (khusus yang masuk melalui Jalur Perpindahan Orang Tua).
      3. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
      4. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat (khusus yang masuk melalui Jalur Afirmasi).
      5. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi (jika memiliki).
      6. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
      7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
      8. Kartu Keluarga (KK).
      9. Akta Kelahiran.
      10. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
  4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri atau Sekolah Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Ketentuan dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023

  • Rincian lengkap tentang Ketentuan Seleksi, Nilai Akhir, dan Pemeringkatan PPDB Tahun Pelajaran 2022 / 2023, dapat dilihat DISINI
  • Dengan berdasar bahwasanya Ketentuan Seleksi, Nilai Akhir, dan Pemeringkatan PPDB Tahun Pelajaran 2022 / 2023, semuanya diproses By System atau oleh sistem, maka rincian ketentuannya tidak kami tampilkan disini. Namun, apabila Anda ingin mempelajarinya, LINK nya sudah kami sediakan.